Monday, March 21, 2016

MAKAN GAJI BUTA



Setiap pegawai ataupun karyawan memiliki kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakannya dengan baik sehingga berhak mendapatkan upah dan upah tersebut berstatus halal baginya. Jika dia tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajibannya maka dia sama sekali tidak berhak mendapatkan gaji atau upah. Gaji buta tersebut tidaklah halal baginya. Jika dia nekat mengambil gaji buta maka dia memakan harta dengan cara yang batil.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang batil.” (QS. An Nisa: 29).

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Menjadi kewajiban orang yang dipekerjakan dengan suatu pekerjaan dan dia mendapatkan gaji karena pekerjaan tersebut untuk bekerja sebagaimana mestinya. Jika dia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka dia tidak halal mengambil gaji tersebut karena dia mengambil gaji tanpa ada kompensasi timbal balik yang dia berikan kepada pihak yang mempekerjakannya.” (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah, 15:153).

Para ulama Lajnah Daimah juga mengatakan, “Keikhlasan kerja bagi PNS atau karyawan swasta adalah menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau dalam aturan kerja. Pekerjaan itu termasuk amanah yang wajib ditunaikan sebagaimana firman Allah

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An Nisa:58)”

(Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah, 15:155-156)


No comments:

Post a Comment